MAKASSAR – Aparat kepolisian dari Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk pelaku penipuan dan penggelapan mobil dengan modus rental kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Poros Laikang, Kecamatan Biringkanaya. Dengan mengamankan barang bukti satu unit mobil, pelaku bersama sang istri di giring ke Kapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota resmob Polsek Tamalanrea, Kota Makassar bersenjata lengkap saat mengepung sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Poros Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama beberapa minggu lamanya akhirnya menemukan tempat persembunyian pelaku.
Baca juga: Cinta Segitiga Jadi Alasan Kasatpol PP Kota Makassar Perintahkan Tembak Mati Petugas Dishub
Awalnya pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah pindah rumah kos ini tak mau membuka pintu kamar kosnya. Berselang beberapa saat, polisi pun bertindak tegas dengan mendobrak pintu kamar kos tersebut lantaran pelaku tak kunjung membuka pintu.
Baca juga: Terungkap! Penembakan Petugas Dishub Ternyata Didalangi Kasatpol PP Kota Makassar
Saat berada di dalam kamar kos, polisi kemudian membekuk pelaku yang diketahui bernama Ardiansyah, 28.
Polisi pun sempat kewalahan saat membekuk pelaku lantaran hendak melakukan perlawanan. Namun dengan kesigapan polisi / pelaku pun akhirnya menyerah. Dengan tangan terikat, selanjutnya pelaku bersama sang istri digelandang ke Kapolsek Tamalanrea, Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muh Iqbal Kosman membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil dengan modus merental mobil korban kemudian pelaku menggadaikan kembali mobil terebut ke orang lain. Dari hasil interogasi, aksi pelaku pun sudah dilakukannya sejak 2020 dan sudah berhasil menggelapkan mobil sebanyak 9 unit di berbagai tempat rental mobil di Kota Makassar.
Dengan mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 372 / 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti delapan unit mobil yang telah digadaikan pelaku ke beberapa orang.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved