ADVERTISEMENT
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) membawa kabur enam mobil yang direntalnya. Awalnya, kedua pelaku menyewa satu unit mobil di kawasan Jl Kesehatan, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, untuk kegiatan operasional proyek.
“Pada Senin, 30 Mei 2022, pelaku menyewa mobil untuk urusan operasional proyek sampai 9 Juni 2022 dengan biaya sewa Rp 500 ribu per hari,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Pada saat menyewa, kedua tersangka mengaku sebagai kontraktor. Mereka juga turut memberikan dokumen asli kepada pihak penyewa untuk meyakinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua persyaratan untuk penyewaan itu mereka penuhi dengan identitas asli,” kata Nazirwan.
Namun, hingga batas waktu sewa, kedua pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya pihak rental melaporkan kepada Polsek Pesanggrahan pada Jumat (17/6).
“Setelah lewat waktu sewanya, tersangka DA dan SJ tidak bisa lagi dihubungi. Setelah dilakukan pengamanan dan pengembangan, berhasil diamankan mobil milik korban di daerah Tangerang, Bogor, dan Cianjur. Jadi di sini ada tiga TKP untuk pengamanan unit,” jelas Nazirwan.
Diketahui, pasutri ini menyewa mobil ke sejumlah penyewa dan pemilik rental untuk selanjutnya digadaikan. Mereka menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 11,5 juta hingga Rp 25 juta, tergantung jenis dan tahun kendaraan mobil tersebut.
“Untuk menjadi modus operandi kasus ini adalah di mana Tersangka DA dan SJ menyewa mobil atau merental mobil, selanjutnya mobil tersebut digadaikan,” ucap Nazirwan.
“Yang bersangkutan, berdasarkan informasi yang kita dapat, mereka baru menjalankan aksinya baru 1,5 bulan. Waktunya sangat pendek, dari sebelum Lebaran sampai kegiatan sekarang ini,” sambungnya.
Kedua tersangka diamankan di wilayah Ciledug, Tangerang, dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 mobil Mitsubishi Xpander dengan nopol B-2816-SJD berwarna hitam, 1 Avanza Velos nopol B-1464-WOC berwarna putih, 1 Toyota Avanza nopol B-1725-WOC berwarna putih, 1 mobil Suzuki Ertiga nopol B-1778-POS berwarna putih, 1 mobil Suzuki Ertiga bernopol B-1316-PNT berwarna hitam, terakhir 1 mobil Datsun nopol B-2207-BYY berwarna hitam dan 1 HP Vivo berwarna merah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT