Pasutri Bawa Kabur 6 Mobil Rental, Mengaku sebagai Kontraktor Saat Menyewa
JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) karena telah melakukan penipuan dengan modus menyewa mobil rental untuk kemudian digadaikan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan mengatakan, pelaku menyewa mobil dari pemilik rental berinisial YMS. DA mengaku bekerja sebagai kontraktor yang sedang menjalani salah satu proyek.
“Kalau rental itu mereka mengaku sebagai pengusaha, kontraktor,” ujar Nazirwan di Mapolsek Pesanggrahan, Senin (27/6/2022). Nyatanya, menurut Nazirwan, DA dan SJ berprofesi sebagai pedagang.
Penggelapan mobil rental itu telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan lamanya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka ini pedagang. Mereka baru menjalankan aksinya 1,5 bulan lalu. Waktunya sangat pendek,” ucap Nazirwan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bawa Kabur dan Gadai Mobil Rental di Pesanggrahan
Kedua tersangka awalnya menyewa mobil kepada korban YMS pada 30 Mei 2022. Mereka mengaku mobil itu akan digunakan untuk operasional proyek.
Pasangan itu berjanji akan membayar Rp 500.000 per hari untuk satu mobil yang disewa.
Namun, sampai waktu yang telah disepakati, kedua tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil sewaan. Mereka juga tidak dapat dihubungi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polsek Pesanggrahan pada 18 Juni 2022.
“Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, Tangerang, bersama mobil rental,” kata Nazirwan.
Baca juga: Waspada Sesar Baribis, BPBD DKI Akan Sosialisasikan Mitigasi Gempa Bumi
Penyidik saat itu melakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka dan kembali mendapatkan mobil sewaan yang digadaikan kepada orang lain di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
Sejumlah mobil yang dibawa kabur dan digadai oleh tersangka itu merupakan hasil sewaan dari tempat rental mobil lain.
Total ada enam unit mobil berbagai merek yang telah diamankan dan menjadi barang bukti dari kasus penipuan tersebut.
“Digadai itu sekitar Rp 15 sampai dengen Rp 22 Juta. Harga ini sesuai jenis unit dan tahun kendaraan,” ucap Nazirwan.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.