Keinginan Pihak Rental Mobil Berdamai dengan Jessica Iskandar
JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Jessica Iskandar belum lama ini melaporkan pihak perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id ke polisi.
Jessica Iskanda mengaku korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 9,853 miliar.
Hal itu bermula ketika Jessica Iskandar bekerja sama dengan Triip.id melalui Komisaris Triip.id, Christoper Steffanus Budianto.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Baca juga: Steffanus Bantah Pengakuan Jessica Iskandar, Bukan Penipuan tapi Wanprestasi
Namun, di sisi lain, Steffanus ingin mengembalikan dana secara bertahap dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Jessica Iskandar.
Selesaikan secara kekeluargaan
Kuasa hukum Steffanus, Togar Situmorang, menegaskan kliennya ingin menyelesaikan permasalahan dengan Jessica Iskandar.
Untuk itu, Togar meminta Jessica dan pihaknya mengadakan pertemuan dengan kliennya.
“Kami mau menyelesaikan secara kekeluargaan, secara baik-baik. Jedar (Jessica Iskandar) silakan datang ke kantor saya, atau saya bertemu Jedar di tengah-tengah,” kata Togar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Steffanus Ingin Kembalikan Dana secara Bertahap kepada Jessica Iskandar
Kembalikan dana secara bertahap
Togar menyebut Steffanus bakal mengembalikan sejumlah dana kepada Jessica Iskandar secara bertahap.
Dengan catatan, setiap mobil yang disewakan kepada Triip.id melalui Steffanus selalu dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
“Iya benar (ingin kembalikan dana secara bertahap). (Tetapi) Rp 9,8 miliar bersifat akumulatif. Kita juga sudah kasih dia (Jessica Iskandar) keuntungan banyak kok,” ucap Togar.
“Jangan diakumulasikan semua. Lantas, yang mau dikembalikan dana atau mobil? Kan bingung juga,” lanjutnya.
Baca juga: Steffanus Bantah Tipu Jessica Iskandar, tetapi Akui Wanprestasi
Sebagai informasi, Jessica telah melaporkan Steffanus ke polisi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA lewat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Bagi Jessica, kerja sama tersebut hanya merugikannya. Jessica Iskandar mengaku 11 mobil miliknya digelapkan oleh Steffanus, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 9,853 miliar.
Sebanyak 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka.
Namun, Steffanus disebut menyewakan mobil tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.