100 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir Bappebti, Lagi-lagi Ada Binomo
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 100 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin di Februari 2021.
Dari ratusan situs yang diblokir tersebut diantaranya terdiri dari 6 situs Binomo, 4 situs FBS, 2 situs Octa Fx, hingga 2 situs IQ Option.
Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur, Hati-hati Saat Ingin Investasi di Binomo Cs
Dengan demikian, sejak awal tahun Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, domain situs entitas tersebut mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya, namun tidak untuk di Indonesia.
“Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Hal itu sekaligus untuk memberikan literasi kepada masyarakat.
“Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata dia.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, perdagangan berjangka komoditi merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Artinya trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar, tapi potensi kerugian pun sama besarnya.
Tapi iming-iming keuntungan besar yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke perdagangan berjangka komoditi tanpa persiapan.
Seperti kesiapan dalam hal memiliki kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.
Oleh sebab itu, Syist mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.
Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.
Padahal perlu diingat, bahwa penyetoran dana margin nasabah harus ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” jelas Syist.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Gadai Ilegal
Adapun dari total 100 situs yang telah diblokir, rata-rata entitas memiliki lebih dari satu domain situs. Entitas ilegal tersebut yakni AAA Trade, Best Forex Cashback, BFX Rebate, BIC Markets, Bigboss Financial, Binomo, Blackwell Global.
Blueberry Markets, Bluesuisse, BMFN, CDO Markets, Charter Prime, CK Markets, Core Liquidity Markets, Cresco Fx, Crypto Altum, Crypto Rocket, CWG Markets, Darwinex, Eightcap, EverFx, FBS.
Fidelis Capital Markets, Forex Trading Pro, Forexee, Friedberg Direct, Fusion Markets, Fx Finance, Fx Giants, Fx Rebate, GBE Brokers, Global Prime, GSI Markets, Ice Fx, ICM Brokers, ICM.com, IFS Markets.
IQ Option, JFD Bank, Just2Trade, Key to Markets, Klimex Capital Markets, Larson&Holz, Lmax, LMFX, Maximus Fx, MYFX Markets, NSFX, Olymptrade, One Royal, Proton Capital, Rakuten, Scope Markets.
SGT Markets, Solidary Markets, StarfishFx, Swiss Markets, Swissquote, Tikplus8, Top Forex, Turbo Forex, Turnkey Forex, Utrader, Valutrades, Varianse, Weltrade, Whittworth Investing, World Markets, Worldforex, XBT Fx.
Kemudian ada Xglobal Markets, Xm, Z.com Bullion, Zero Markets, MRG Premiere, MRG Trade, Traders Family, Exness, CF Market, Aplari, FXPro, Octa FX, Tigerwit, NPB FX, Axi, Triumph FX, dan Trade 245.
Baca juga: OJK Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.