Penulis : Kompastv Lampung
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk para pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Pelaku yang berjumlah lima orang ini, diketahui masing-masing berinisial L, RZ, ZK, dan YZ, serta AF.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku saling berbagi peran. Mulai dari menyiapkan identitas palsu, seperti KTP dan kartu keuarga (KK), menyiapkan rumah sewa, mencari target korban penyedia mobil rental hingga memasarkan mobil hasil penggelapan tersebut. Sedangkan, uang hasil penggelapan mobil rental tersebut biasa dibagi rata oleh para pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, pengungkapan sindikat penggelapan mobil rental ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu pemilik jasa mobil rental yang mengaku mobil miliknya tak kunjung kembali setelah disewa oleh pelaku yang sudah tak bisa dihubungi.
Baca Juga: Sepi Pasca Hujan, Pencuri Gasak Sepeda Motor di Minimarket
Dari laporan itulah, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku
secara berurutan.
“Perbuatan ini (penggelapan mobil) sudah terjadi berkali-kali. Juga, melibatkan beberapa orang dengan perannya masing-masing,” kata Devi Selasa (22/3/2022) kemarin di Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara, pengungkapan sindikat penggelapan mobil ini diapresiasi oleh para korban pemilik jasa rental mobil atas kinerja aparat kepolisian yang telah membekuk para pelaku.
Baca Juga: Aksi Ibu-Ibu Curi Kosmetik di Minimarket Terekam CCTV
“Saya mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian dan jajaran atas pengungkapan sindikat ini dengan menggunakan identitas palsu,” ujar Zulham korban .
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa empat unit mobil hasil penggelapan, berkas dokumen palsu, empat unit ponsel, serta satu kartu tanda pengenal.
Baca Juga: Sepi Pasca Hujan, Pencuri Gasak Sepeda Motor di Minimarket
Dari kelima pelaku, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial EG yang berperan sebagai pemilik modal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam minimal empat tahun kurungan penjara dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 266 tentang Pemalsuan Dokumen Identitas.
#penggelapanmobilrental #penipuan #pemalsuandokumen
Sumber : Kompas TV <!–
document.getElementById(“total”).innerHTML = “”;
–>
<!– –>
BERITA LAINNYA
Lindungi Korban Pelecehan Seksual di Kereta Api, Erick Thohir Beri Penghargaan Kondektur
Minggu, 26 Juni 2022 | 03:05 WIB
Gonzalo Higuain: Saya Terkejut Arsenal Tak Rekrut Saya, tapi Bayar 80 Juta Euro untuk Ozil
Minggu, 26 Juni 2022 | 02:05 WIB
GP Ansor Kota Surabaya Desak Izin Holywings Dicabut dan Ditutup
Minggu, 26 Juni 2022 | 01:05 WIB
Yuk! Nikmati Hiburan Musik Hingga Aneka Bazar Saat Malam Puncak Jakarta Hajatan ke-495 di JIS
Minggu, 26 Juni 2022 | 00:35 WIB
Dapat Jatah Gratis 5 Liter Air Zamzam yang Dikirim ke Embarkasi, Jemaah Haji Dilarang Bawa Lebih!
Minggu, 26 Juni 2022 | 00:30 WIB
Jalan-jalan di Pelataran Masjid Quba saat Malam Hari, Ada Area Khusus Anak Hingga Instalasi Seni!
Minggu, 26 Juni 2022 | 00:30 WIB
Tiba di Indonesia, Legenda Brasil Ronaldinho Bela RANS Nusantara FC di Turnamen Pramusim!
Minggu, 26 Juni 2022 | 00:25 WIB
Lebih dari 500 Warga Desa Dibantai dalam Kekerasan Etnis di Ethiopia, Ini Pengakuan Saksi Mata
Minggu, 26 Juni 2022 | 00:05 WIB
Kunjungi Rusia & Ukraina di Tengah Peperangan, Trias Kuncahyono : Keamanan Jokowi Pasti Dijamin
Sabtu, 25 Juni 2022 | 23:45 WIB
Kunjungan Jokowi ke Rusia & Ukraina, Bisakah Indonesia Menjadi Jembatan Perdamaian Antara Keduanya?
Sabtu, 25 Juni 2022 | 23:35 WIB