JAKARTA – Kenaikan tarif airport tax disarankan untuk ditunda. Mengingat pandemi covid-19 masih belum juga berakhir.
“Dalam kondisi saat ini (Pandemi) kita sendiri lebih cenderung untuk menunda kenaikan tersebut, karena masih dalam kondisi pandemi,” ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDX Channel, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut dapat mengurangi pelaku perjalanan perorangan dikarenakan biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar.
“Ini akan berpengaruh terhadap penumpang perjalanan perorangan yang akan melakukan wisata ataupun jalan-jalan,” katanya.
Bayu mengatakan meski telah telah merekomendasikan untuk pihak bandara agar menunda terlebih dahulu kenaikan airport tax tersebut. Namun dirinya tetap mengembalikan keputusan tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
“Keputusan ada di Kementerian Perhubungan dan itu sudah diputuskan, dan mereka berhak untuk menaikkan airport tax tersebut,” kata Bayu.
Adapun Bayu menjelaskan bahwa penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari adanya kenaikan biaya airport tax yang terjadi di sejumlah Bandara di Indonesia.
“Ada penambahan fasilitas atau renovasi di Bandara tersebut agar lebih bagus dari sisi pelayanannya yang dilihat perlu bagi bandara untuk menaikkan airport tax,” katanya.
Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved