Dikejar Hutang, Pasutri Ini Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental – Okezone


JAKARTA – Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap enam mobil rental, ataupun perorangan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya terpaksa membawa kabur mobil tersebut guna membayar hutang.
“Pasangan suami istri, DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, yang mana uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar hutang,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin (27/6/2022).
 BACA JUGA:Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar
Menurutnya, kasus itu berawal pada Senin, 30 Mei 2022 lalu di kawasan Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan korban, YMS (47) seorang pengusaha rental mobil. Mobilnya itu disewa pasutri yang sejatinya berprofesi sebagai pedagang selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500 ribu perhari.
“Guna meyakinkan aksinya, pasutri itu berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi,” tuturnya.
 BACA JUGA:Bareskrim Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Puluhan Saksi Diperiksa
Korban, kata dia, lantas melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di kawasan Ciledug, Tangerang baru-baru ini. Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata menggadaikan mobil korban ke tempat gadai, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan ekonominya dan bayar hutang.
“Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah enam kali melakukan hal serupa, enam mobil sudah dirental lalu digadaikan dengan harga Rp15-20 juta perunit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta,” jelasnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Nazirwan menjabarkan, pelaku sudah beraksi selama 1 bulanan lebih dewasa ini di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor, yang mana korbannya perorangan maupun pengusaha rental. Saat melakukan penyewaan mobil, pelaku tetap menggunakan identitas aslinya.
Dia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengatahui ada tidaknya korban lainnya. Kedua pasutri itu dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Bagi yang merasa memiliki (mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan tersangka), silahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk pengembalian ini, kita akan permudah,” katanya.
Adapun mobil hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Expander B 2816 SYD warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza Tipe G B 1725 WOC wama silver, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, 1 unit mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam, dan 1 unit Handphone merk VIVO warna merah.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *