KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida – Okezone News


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka tersebut yakni, Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).
Heri Sukamto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Heri di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
“Pada kesempatan ini, tersangka HS akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (28/7/2022).
 BACA JUGA:KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi.
Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

(wal)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *