TEMPO.CO, Jakarta – Afiliator Quotex, Doni Salmanan, disebut memakan korban hingga 25 ribu orang. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Doni yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Agustus 2022.
Jaksa menyatakan ada sekitar 25.000 orang yang ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex dari ajakan Doni. Puluhan ribu orang itu mendaftar melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni. Mereka tertarik lantaran melihat kekayaan pria yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.
“Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan itu.
Meski begitu, menurut Jaksa, sejauh ini hanya 142 orang yang melapor sebagai korban atas kasus penipuan berkedok investasi itu. Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurut jaksa, para korban yang melapor mengalami kerugian total sebesar Rp24.366.695.782.
Romlah menjelaskan, Quotex merupakan pijakan digital bagi broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, kegiatan transaksi di Quotex disebut bukanlah investasi, melainkan transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian. Alhasil, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain seluruhnya mengalami kerugian.
“Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi,” kata dia.
Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 8 Maret 2022. Polisi menyatakan bahwa pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain di aplikasi Quotex.
Doni disebut menerima keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan orang yang dia rekrut. Polisi pun telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga berasal dari uang Quotex. Aset itu berupa rumah, sejumlah mobil mewah, motor besar, uang tunai hingga perhiasan dan pakaian mewah.
Kasus Doni Salmanan ini sempat menjerat sejumlah selebritis tanah air seperti Reza Arap, Rizky Febian, Atta Halilintar, hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mereka disebut sempat menerima aliran dana Quotex dari Doni.
Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi pemulangan 14 WNI korban penipuan perusahaan online scam dari Kamboja.
Jessica Iskandar mengaku sakit hati melihat sang ayah sakit karena memikirkan dirinya yang menjadi korban penipuan bisnis rental mobil.
Istri Gilang Dirga, Adiezty Fersa mengunggah kembali unggahan suaminya yang meminta doa kesembuhan itu di Instagram Storynya.
Penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube-nya.
Pada saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kemenkominfo mengklaim telah memblokir terhadap setidaknya 410 konten judi online per hari.
Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang perempuan yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan minyak goreng murah.
Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Tangsel menyatakan kejaksaan menyiapkan 22 Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa Indra Kenz.
Para tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life dijerat dengan pasal berlapis